Keadilan bagi rakyat kecil

by 08.21 0 komentar
Keadilan berasal dari istilah adil, yang dalam bahasa Arab berarti tengah. Keadilan berarti tidak memihak, berpihak kepada yang benar dan tidak sewenang-wenang. Namun karena keadilan adalah sesuatu yang abstrak, maka untuk mewujudkan suatu keadilan, Keadilan disini adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya yakni dengan bertindak proporsional dan tidak melanggar hukum.seperti apa yang tercantum dalam pancasila ayat ke-5 serta UUD 1945
keadilan yang telah mutlak setiap manusia dapatkan adalah keadilan dari Sang Pencipta. Allah SWT sudah memberikan keadilan yang seadil-adilnya untuk semua ciptaanNya. Yang kita ketahui adalah memang benar bahwa setiap orang yang bersalah itu harus di hukum , tapi yang menjadi pertannyaan aja masih belum meratanya hukuman yang ada di Indonesia . Korupsi duit rakyat di kasih grasi yang tidak setimpal . sementara yang hanya maling sandal sampai di hukum ber tahun tahun . maka dari situlah pemerintah harus lebih giat lagi memperhatikan pemerataan hukum di indonesia

AryaNurarif

Mahasiswa

Mahasiswa Aktif Universitas gunadarma

0 komentar:

Posting Komentar